Curhat Farhan, Tidak Bisa Sembarangan Ganti PJU

Bandung74 views

Wali Kota Bandung M Farhan

Jurnal7.com|Bandung – Pemerintah Kota Bandung telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan sejumlah fasilitas infrastruktur, termasuk lampu penerangan jalan umum (PJU) dan ruas jalan nasional yang rusak.

Pasalnya, sepanjang jalan Soekarno-Hatta, mulai dari Cibeureum hingga Cibiru, merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. 

Dengan demikian, seluruh aspek jalan, termasuk tiang lampu, lampu lalu lintas, hingga pepohonan, tidak dapat diperbaiki oleh Pemkot tanpa izin langsung dari kementerian terkait.

“Saya teh kudu menjelaskan. Jalan Soekarno-Hatta itu dari Cibeureum ke Cibiru ada di kewenangan pemerintah pusat.

Bahkan mau nebang pohon atau nurunkeun lampu pun izinna ka menteri,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pada talkshow Siaran Bareng Pak Wali di PRFM News Channel, Kamis 15 Mei 2025.

Farhan menyampaikan, langkah ini penting agar warga tidak salah paham dan mengira perbaikan jalan dan lampu adalah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah kota.

Ia mengaku telah melakukan patroli malam bersama Dishub, DSDABM, dan DPKP Kota Bandung untuk mendata titik-titik PJU yang tidak berfungsi.

Salah satu jalur yang disorot adalah koridor Soekarno-Hatta hingga Supratman dan Diponegoro.

“Banyak lampu yang mati, saya juga sudah keuheul, geus paroek wae. Tapi kita belum bisa bergerak sebelum dapat izin. Sekarang sedang kita ajukan,” tegasnya.

Farhan menambahkan, proses perizinan memerlukan ketelitian karena menyangkut anggaran negara.

Pemkot Bandung tidak bisa sembarangan menggunakan APBD untuk infrastruktur jalan nasional, meskipun kerusakan atau gangguan tersebut terjadi di wilayah Kota Bandung.

“Kalau izinnya turun, langsung kita laksanakan. Karena anggaran mah insyaallah ada,” katanya optimistis.

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan izin, mengingat kondisi jalan dan penerangan yang buruk bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan tindak kejahatan.

Permohonan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur kota, walau terhalang oleh batas kewenangan administratif.

Komentar