Jurnal7, Bandung
Dua agenda dilaksnakan Dansektor 21 satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat hari ini, Selasa (7/8/2018), yaitu penegecekan di PT. Indo Putra Utamatex, Jalan Raya Nanjung Cimahi, dan PT. Blessindo Bersama ,Jalan.Cibaligo Cimindi Cimahi.
Pengecekam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kondisi IPAL serta air limbah industri yang dihasilkan pabrik PT. Indo Putra Utamatex, kini sudah mencukupi, kata Yusep yang didampingi awak media .
Pasalnya PT.Indo Putra Utamatex pada tanggal 23 Juli 2018 lalu satgas Sektor 21 mendapati limbah yang dibuang masih dalam keadaan agak hitam, namun kondisi sekarang sudah bening, dan ikan pun bisa hidup, tegas Yusep.
Dansektor 21 menegaskan pabrik-pabrik diwilayah sektor 21 tidak perlu dulu menunggu ditutup saluran pembuangan limbahnya, langsung saja adakan pembenahan, sehingga pada saat di cek sudah bersih, jangan menunggu dulu ada tekanan.
Saat ini sudah ada sekitar 30 pabrik yang sudah di-Cor, yang 5 tidak akan dibuka kembali, karena merupakan lubang By Pass, sementara yang 25 pabrik rata-rata sudah kita buka, secara resminya sambil berjalan, begitu kita dapatkan laporan sudah bening, saya perintahkan Subsektor untuk mengecek serta mengirimkan Videonya,
Dalam kesempatan tersebut Pieter Wijaya , Direktur Utama PT. Indoputra Utamatex mengatakan,” sangat mendukung Program Citarum Harum, serta komit untuk mengganti semua Filter yang ada di IPAL , disamping sudah membuat kolam indikator di outlet, sejak tahun 1991.
Pengecekan ke PT. Indo Putra Utamatex , diahiri dengan Penanda tanganan antara Dansektor 21 dan Direktur Utama Pieter Wijaya, yang isinya “bersedia menerima teguran atau sanksi apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam proses pengolahan limbah yang berdampak pada tercemarnya lingkungan sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia”.
Sedangkan pada pengecekan ditempat kedua yaitu PT. Blessindo Bersama ternyata setelah dilakukan pengetesan PH nya masih tinggi yaitu 13 dari yang seharusnya 6 s/d maksimal 9, dan melebihi standar yang ditentukan sehingga air limbah tidak bisa dibuang ke sungai walau warnanya sudah bening.
PT.Blessindo Bersama diberi waktu 7 hari untuk memperbaiki kembali pengolahan limbah cairnya dikarenakan masih belum aman walau air limbah sudah terlihat bening.
Dansekor 21 di PT.Blessindo Bersama juga melaksanakan penanda tanganan kesepakatan namun Penanda tanganan ditempat kedua ini berbeda dari tempat pertama, karena pihak perusahaan yang diwakili Iwan Suherman, Direktur diharuskan memperbaiki kembali pengolahan limbah cairnya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan awak media dengan Dansektor 21 masih terlihat pengolahan limbah di PT.Blessindo Bersama dilakukan oleh “bukan ahli”, namun hanya oleh seorang karyawan, sehingga pihak perusahaan dengan mudah menyalahkan karyawan tersebut ketika terjadi kesalahan limbah.
Yusep menegaskan dalam 7 hari kedepan akan kembali melihat kondisi IPAL, “harus ada outlet terahir dengan ikan hidup disitu, sebagai indikasi kalau air limbah sudah aman dan dapat dibuang keluar, dan kalau dalam 1 minggu belum ada perubahan akan saya tutup saluran pembuangan limbahnya”, pungkasnya.
Deetje




Komentar