Jangan berlindung di balik Dinas Lingkungan Hidup (LH) , tegas Dansektor 21

LifeStyle423 views

Jurnal7,Bandung

Komandan Sektor (Dansektor) 21 Kolonel Inf. Yusep Sudrajat memaparkan upaya terkait penutupan lubang limbah PT. Adetex di jalan.Raya Banjaran Kab. Bandung pada awak media di Luxton Hotel, Jalan.Ir.H Djuanda, Senin (4/6/2018), perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan Sungai Citarum.

Kepada awak media Pemilik PT Adetex, Wewen didampingi juru bicaranya Agus Safari  melakukan upaya klarifikasi serta berjanji tidak akan mencemari sungai Citarum.

Pertemuan Pemilik PT Adetex, Wewen dan Komandan Sektor (Dansektor) 21 Kolonel Inf. Yusep Sudrajat dihadiri para Jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Peduli Citarum Harum (JPCH).

Kerugian negara yang diakibatkan  buangan limbah  mencapai Rp. 1,9 Trilyun , kata Komandan Sektor (Dansektor) 21 Kolonel Inf. Yusep Sudrajat

Diantaranya mengakibatkan masyarakat yang sakit mencapai Rp.1,2 triliun  akibat limbah sungai Citarum mereka berobat menggunakan kartu BPJS.

“Menurut data yang saya miliki, orang gila dan stroke terbanyak ada di Jawa Barat, dan kebanyakan berasal dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum,” ungkap Dansektor 21.

“Masyarakat yang tinggal di DAS Citarum saat ini tidak ada yang berani meminum air sumur yang sumbernya berasal dari Sungai Citarum,” kata Yusep.

“Masyarakat di sana selalu membeli air kemasan, karena memang sumur mereka tercemar, dan yang membuat Sungai Citarum tercemar adalah pabrik-pabrik yang membuang limbah sembarangan,” tegasnya.

Ikan sapu-sapu  yang paling kuatpun mati akibat limbah.

Dari hasil penelusuran ternyata di atas ada PT Adetex dan PT Papirus yang diduga membuang limbah, tegas Yusep.

 

Berdasarkan temuan tersebut  Dansektor 21 dan Satgas Citarum Harum menutup lubang limbah PT Adetex.

Perkara hukumnya itu ranah pihak kepolisian,ujar Dansektor 21.

Satgas Citarum Harum hanya bisa mencegah pembuangak limbah sampai di situ saja,ungkapnya.

Dansektor 21 mengungkapkan, dirinya sebagai Komandan Sektor tidak bisa masuk ke ranah hukum terkait permasalahan PT Adetex.

Yusef menegaskan PT Adetex jangan berlindung di balik Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bandung, “Dinas Lingkungan Hidup sudah lama kita tinggalkan, karena yang mereka kelola sudah tidak benar, lihat saja nanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan,” tegasnya.

Mengenai saran air pembuangan limbah pabrik-pabrik bermasalah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa, Dansektor tidak menyanggupinya,

Saat ini terdapat 600 pabrik yang tersebar di Cimahi dan Kabupaten Bandung, dibawah koordinasi Dansekto 21 hanya dibantu 200 prajurit.

Kepada pemilik PT.Adetex , dikatakannya pabrik harus membuat kolam pembuangan di pabrik dan ditanami ikan koi dan ikan emas, bila ikan tersebut hidup, berarti air pembuangan limbah pabrik tersebut tidak bermasalah, karena biaya pemeriksaan air di Lab mencapai lima juta rupiah, tutup Dansektor.

Deetje

Komentar